Kasus Persekusi Larangan Ibadah di Tulang Bawang, Polda Lampung Tetapkan 1 Tersangka

Yuswantoro
Polda Lampung saat konferensi pers kasus dugaan penghasutan pelarangan ibadah di Tulang Bawang. (Foto: MPI/Yuswantoro)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dengan menghentikan ibadahNatal di Gereja Protestan Indonesia (GPI) Tulang Bawang. Kejadian persekusi ini sempat viral beberapa waktu yang lalu.

Kepala Sub Direktorat 1 Keamanan Negara (Kasubdit 1 Kamneg) Polda Lampung AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, tersangka yakni berinisial IMR (46) warga Kampung Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

"Tersangka diduga telah melakukan penghasutan dan mengajak orang di kampungnya untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja pada 25 Desember 2021 silam," ujar Dodon didamping Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat saat konferesi pers, Selasa (18/1/2022).

Modus tersangka ini yakni dengan menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang sifatnya hanyalah pedoman agar kepala daerah menjaga kerukunan. Tidak ada sanksi pidana terhadap tersangka, hanya sifatnya administratif atau pembinaan dan pemberitahuan.

Hasil pemeriksaan, tersangka IMR ini sudah lama menghalang-halangi kegiatan peribadatan jemaat GPI Tulang Bawang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
20 jam lalu

Viral Bendera Israel Berkibar di Rumah Warga Lamongan, Aparat Sigap Turun Tangan

8 hari lalu

Sertijab di Mabes Polri, 3 Kapolda Berganti dari Babel hingga Lampung

15 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun 9 Kendaraan di Tulang Bawang Tewaskan 2 Orang

15 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 9 Kendaraan di Tulang Bawang gegara Kabut Asap, 2 Tewas

16 hari lalu

Terungkap! Sekeluarga di Tulang Bawang Diduga Dibunuh Adik Kandung yang ODGJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal