Kasus Tambang Emas Ilegal di Lampung Selatan, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Antara
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat konferensi pers kasus tambang emas ilegal di halaman belakang Polres Lampung Selatan. (ANTARA)

Untuk tersangka SH dan A dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Sementara EP dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Barang bukti yang diamankan berupa 18 buah tabung besi gelondongan, satu karung berisi batu hasil penggalian lubang, satu mesin blower, sebuah palu, pahatan linggis, dinamo dan lainnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Status Siaga Gunung Anak Krakatau Tak Halangi Wisata, Pulau Sebesi Tetap Ramai Pengunjung

57 tahun lalu

Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 807 Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

57 tahun lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

57 tahun lalu

Gara-Gara Sound Horeg, Ratusan Tawon Vespa Mengamuk Serang Hajatan di Lampung

57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal