Kejari Bandarlampung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, dari Narkoba hingga Senpi

Ira Widyanti
Kejari Bandarlampung saat memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. (Foto: Kejari Bandarlampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memusnahkan barang bukti dari 281 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti ini meliputi berbagai macam narkotika, senjata api berikut amunisi, kosmetik ilegal hingga bahan bom peledak ikan hasil penanganan perkara periode 24 Desember 2022-20 Juli 2023.

"Pemusnahan ini sebetulnya kegiatan rutin, tetapi untuk dua triwulan kami lakukan sekaligus. Ini juga dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63," ujar Kepala Kejari Bandarlampung Helmi Hasan, Kamis (20/7/2023).

Helmi menyebutkan detail jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu 435 gram, ganja 4 kg, pil ekstasi 347 gram dan psikotropika 287 butir. Termasuk barang bukti kosmetik, jamu dan obat-obatan berbagai macam merek. 

Selain itu dimusnahkan 7 pucuk senjata api (senpi) berikut 13 butir amunisi alias peluru aktif hingga senjata tajam (sajam). 

"Ada juga barang bukti elektronik seperti handphone berbagai macam merek dan pakaian serta tas juga bahan peledak jenis bom ikan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

15 hari lalu

Polda Malut Ungkap Berbagai Senpi Ilegal, Ada dari Filipina untuk Dijual ke KKB di Papua

18 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

21 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

23 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal