Kejari Musnahkan Barang Bukti dari 105 Kasus Kejahatan, Ada Sabu hingga Ponsel

Indra Siregar
Kejari Pringsewu memusnahkan barang bukti (Indra Siregar/MNC Portal)

PRINGSEWU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung, memusnahkan 10 jenis barang bukti. Barang bukti itu hasil dari 105 kasus yang ditangani mulai dari perkara perjudian, pencabulan, penipuan, pencurian hingga narkotika. 

Kegiatan pemusnahan 10 jenis barang bukti dilakukan di halaman depan kantor Kejari Pringsewu di Komplek Perkantoran Pemda Pringsewu, Kecamatan Gadingrejo, Selasa (19/7/2022).

"Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari kasus yang ditangani sejak satu tahun lalu atau sejak Juli 2021 hingga Juni 2022 di mana kasus terbanyak didominasi oleh perkara narkotika," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan, Rabu (20/7/2022).

Dia menambahkan, ada 10 jenis barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 32,72 gram, ganja 106 gram, senjata tajam sebanyak tujuh buah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar

57 tahun lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,2 Kg yang Ditemukan di Perairan Sumenep

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal