Kemenhub Susun Aturan Larangan Mudik untuk Transportasi Umum

Giri Hartomo
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusun aturan angkutan umum dan persyaratan perjalanan di dalam negeri untuk mudik Lebaran 2021. Penyusunan ini sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, saat ini dirinya sedang menyusun aturan pelaksanaan untuk mudik Lebaran.

"Lagi disusun (aturan transportasi umum dan syarat perjalanan orang untuk lebaran) bersama (seluruh Direktorat di Kementerian Perhubungan)," kata Budi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (29/3/2021). 

Budi menambahkan, penyusunan melibatkan seluruh Direktorat yang ada di Kemenhub.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
20 jam lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

6 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

13 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

20 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

20 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal