Ketua KPK Setuju Koruptor Dihukum Mati

Chusna Mohammad
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Foto Antara).

DENPASAR, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri setuju terkait hukuman mati untuk para koruptor. Meski setuju, dia ingin hukuman itu diatur dalam undang-undang.

"Setuju. Kami KPK dan segenap seluruh anak bangsa yakin para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati," kata Firli di Mapolda Bali, Rabu (24/11/2021). 

Firli menambahkan, dirinya pernah menyampaikan perlunya pasal tersendiri untuk mengatur hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, sampai hari ini hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

"Dengan begitu, 30 jenis tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati," katanya

Firli menafsirkan syarat hukuman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

7 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

8 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

8 hari lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

31 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal