Ketua KPK Setuju Koruptor Dihukum Mati

Chusna Mohammad
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Foto Antara).

"Tetapi Pasal 2 ayat 2 ini bisa dikenakan tehadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tipikor Pasal 2 ayat 1," katanya. 

Tapi dia mengingatkan Indonesia negara hukum.

"Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima. Semua proses harus mengikuti prosedur hukum," kata jenderal bintang tiga itu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

7 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

8 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

8 hari lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

31 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal