Ketua KPK Setuju Koruptor Dihukum Mati

Chusna Mohammad
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Foto Antara).

"Tetapi Pasal 2 ayat 2 ini bisa dikenakan tehadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tipikor Pasal 2 ayat 1," katanya. 

Tapi dia mengingatkan Indonesia negara hukum.

"Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima. Semua proses harus mengikuti prosedur hukum," kata jenderal bintang tiga itu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK OTT di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dan Sejumlah Pejabat Dikabarkan Ikut Dibawa

22 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

24 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

24 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

25 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal