Korupsi Tunjangan Kinerja Rp4,1 Miliar, Ini Tuntutan untuk 3 Pegawai Kejari Bandarlampung

Ira Widyanti
3 Pegawai Kejari Bandarlampung Dituntut Berbeda Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Rp4,1 Miliar (Foto: Istimewa)

Kemudian terdakwa Sari diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp466 juta subsider 2 tahun 9 bulan penjara dan terdakwa Berry Yudanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp214 juta subsider 2 tahun 5 bulan penjara.

"Apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara," ujar jaksa.

Sementara atas tuntutan dari jaksa penuntut umum tersebut, ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya kompak menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada Selasa (23/5) lalu, ketiga terdakwa disebut telah melawan hukum dengan melakukan penyimpangan uang tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kejari Bandar Lampung dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 dan menggunakan uang hasil penyimpangan itu untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

16 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

16 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

30 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

2 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal