KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Rektor Unila Karomani

Antara
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Masa penahannya diperpanjang 30 hari ke depan.

"Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik maka perpanjangan penahanan tersangka KRM kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (21/10/2022).

Selain Karomani, KPK juga memperpanjang tersangka lainnya dari kasus penerima dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 Unila.

Mereka yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Dia melanjutkan, perpanjangan penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung, terhitung mulai 19 Oktober 2022-17 November 2022.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 jam lalu

Demo Rektor UINSA Surabaya Memanas, Mahasiswa Segel Gerbang hingga Kuliah Lumpuh

4 hari lalu

Bakar Ban, Mahasiswa dan Dosen UINSA Surabaya Demo Tolak Rektor Terpilih

5 hari lalu

Demo Tolak Rektor Incumbent 2 Periode di UINSA Ricuh, Mahasiswa Bakar Ban

28 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

31 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal