KPK Pindahkan Mantan Bupati Lampung Tengah ke Lapas Sukamiskin

Antara
Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Dok

Dalam perkara pemberian suap itu, Mustafa divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Sedangkan dalam perkara kedua yaitu penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Kemudian penerimaan gratifikasi dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Lampung Tengah sebesar 10-20 persen dari nilai proyek sehingga total suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar Rp95 miliar.

Dalam perkara kedua, Mustafa dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta, bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.

"Terpidana juga dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp17,14 miliar yang paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang dan bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

12 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

12 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

13 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

1 bulan lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal