Tilep Setoran Pajak, Pejabat Pemkab Lampung Tengah Didakwa Korupsi 

Antara
Pejabat Pemkab Lampung Tengah Yunizar (55) didakwa korupsi setoran pajak air tahun 2017-2018. (Foto: Ilustrasi/Ist)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang kasus korupsi pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, Yunizar (55) yang menjadi tersangka korupsi pembayaran pajak air tanah. Dia diduga menilep setoran pajak pada 2017 dan 2018.

 "Mendakwa terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi di Bandarlampung, Kamis (29/7/2021).

Saat ini Yunizar nonaktif sebagai Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lampung Tengah. Kasus yang menjeratnya saat dia menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah.

Yogi menjelaskan, perbuatan terdakwa Yunizar berawal saat menjabat sebagai Kepala BPPRD Lampung Tengah pada tahun 2016. Saat itu, PT GGP selaku wajib pajak telah membayar pajak air tanah kepada BPPRD Lampung Tengah sebanyak 208 sumur. 

Di antaranya, pabrik nanas sepuluh sumur, power plant empat sumur, pabrik tapioka empat sumur, kandang sapi sembilan sumur, perumahan 27 sumur, dan kebun 154 sumur.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal