KPU: Wali Kota Bandarlampung Ditetapkan Usai Putusan MK Diterima

Antara
Eva Dwiana-Deddy Amarullah akhirnya kembali ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) Bandarlampung (Antara)

Sedangkan, lanjut dia, terkait perkara sengketa KPU Pesisir Barat, pihaknya masih menunggu jadwal dari panitera MK untuk sidang hari terakhir pada tanggal 17 Februari 2021.

"Untuk Pesisir Barat kita masih menunggu jadwal panitera MK, apakah masuk sidang dismisal atau tidak," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi mengatakan, dirinya menghormati adanya upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan tim hukum paslon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ke Mahkamah Agung.

"Kami menghormati dan menghargai upaya hukum PK yang sudah diregister perkara oleh panitera muda TUN MA," katanya.

Dedy menambahkan, pihaknya akan menyiapkan jawaban sebagai termohon sebagaimana surat panitera muda TUN MA no.2/PR/II/2 PK/PAP/2021 tentang penerimaan dan registerasi berkas permohonan PK sengketa pelanggaran administrasi pemilihan (PK PAP) Tanggal 8 Februari 2021

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir Bandang di Bandarlampung Rendam 1.000-an Rumah hingga Tewaskan 3 Orang, Wali Kota Eva Tuding Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Eva-Deddy Ditetapkan Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Terpilih

57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

57 tahun lalu

Viral Foto Siswa SMA Pose Pegang Pistol di Ruang Rapat DPRD Lampung, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Cerita Regina Catar Akpol asal Lampung, 2 Kali Gagal Kini Ranking 1 Ikut Seleksi Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal