Maling Tabung Gas Melon di Warung, Pria Asal Pringsewu Disikat Polisi

Indra Siregar
Pelaku DSS diamankan Polisi karena mencuri empat tabung gas elpiji ukuran 3kg dari warung makan (Indra Siregar/MNC Portal)

"Tersangka DSS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019," katanya.

Usai berhasil mencuri para pelaku kemudian menjual 4 buah tabung gas elpigi tersebut seharga Rp300.000. Dari hasil mencuri, masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp100.000.

Atas perbuatannya tersangka DSS melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Kedai Kopi di Labuhanbatu, Dipicu Kebocoran Tabung Gas

57 tahun lalu

Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora Digagalkan Polisi

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat 5 Rumah di Jambi, Pemilik Syok

57 tahun lalu

Kafe di Medan Ludes Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Tabung Gas

57 tahun lalu

Tabung Gas Meldak di Cianjur, 2 Rumah Rusak Parah dan 3 Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal