Mantan Kepala DLH Bandarlampung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Uang Retribusi Sampah

Ira Widyanti
Konferensi pers penetapan tersangka korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung (Ira Widyanti/MNC Portal)

"Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian negara sebesar RP 6.925.815.000," katanya.

Dia melanjutkan, ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp586.750.000 sehingga kerugian negara masih tersisa Rp6.339.065.000.

Menurutnya, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan.

"Baru ditetapkan tersangka, belum ditahan karena belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Viral! Belasan Pohon di Jalan Cikutra Bandung Dikuliti, Terancam Mati Perlahan

2 bulan lalu

Tragis! 3 Pekerja DLH Tanjungbalai Kesetrum Saat Hias Tugu Jelang HUT RI

3 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

3 bulan lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

5 bulan lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal