Mantan KPPS di Way Kanan Lampung Tewas Ditikam, Polisi Tangkap Pelaku

Supriadi
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro saat menunjukkan barang bukti badik yang digunakan tersangka untuk menikam korban. (Foto: iNews/Supriyadi)

Warga berupaya menyelamatkan korban dengan membawa ke rumah sakit namun nyawanya tak terselamatkan. Korban pun meninggal akibat aniaya senjata tajam dari pelaku.

Karena itu Kapolres berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan sampai termakan dengan kabar hoaks. Karena kejadian sebenarnya merupakan kasus kriminal murni dan pelakunya telah ditangkap.

“Jadi tidak ada hubungan dengan pemilihan legislatif yang berkembang di masyarakat. Tidak hubungan juga dengan partai politik maupun caleg tertentu. Ini kasus kriminal murni,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan Pasal 340 KUHP dengan acaman pidana mati atau seumur hidup. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk badik yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 jam lalu

Keluarga Winda Lorenza Mantan Istri Polisi di Medan Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut

1 hari lalu

Terungkap! Anak Perempuan Diduga Bunuh Ibu Kandung Pengidap Stroke di Ngawi Ternyata ODGJ

1 hari lalu

Ngawi Geger! Ibu Pengidap Stroke Tewas Bersimbah Darah Diduga Dibunuh Anak Perempuan

2 hari lalu

Wanita Ditemukan Tewas dengan Luka Bacok di Pasuruan, Polisi Temukan Bukti Petunjuk di TKP

3 hari lalu

Siswi SMP di Nabire Tewas Dibakar, Mantan Pacar Remaja 14 Tahun Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal