Mantan Petinggi Khilafatul Muslimin Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung

Antara
Jajaran Polda Lampung melimpahkan mantan petinggi Khilafatul Muslimin, Abu Bakar, ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung. (Antara)

Penetapan tersangka Abu Bakar bermula saat dirinya pada 7 Juni 2022 mengeluarkan statemen bohong dan kata-kata yang bertentangan dengan UU.

Saat itu, tersangka menyampaikan berita atau kabar bohong saat Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap Kholifah Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandarlampung pada Juni 2022.

Atas perkara yang menjeratnya, dirinya disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

11 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

14 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

16 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

18 hari lalu

Antre Solar 2 Hari 2 Malam, Sopir Truk di Lampung Menginap di Kabin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal