Miris, Bocah Perempuan 8 Tahun Berulang Kali Dicabuli Paman dalam Kamar Mandi

Nur Ichsan Yuniarto
Polda Lampung saat ekspos pelaku yang mencabuli keponakan perempuannya empat kali dalam mandi. (Foto: Humas Polri)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang paman berulang kali mencabuli keponakan perempuan yang masih berusia 8 tahun di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Total empat kali pelaku mencabuli korban yang seluruhnya dilakukan dalam kamar mandi.

Wadireskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, identitas pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini yakni berinisial L. Berkas kasusnya sudah rampung dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksanaan untuk disidang. 

“Tersangka telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada korban MRF sebanyak 4 kali sejak Februari 2022,” ujar Hamid didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, Jumat (20/5/2022).

Modus pelaku yakni dengan cara mengiming-imingi dan membujuk korban akan memberikan uang Rp5.000 hingga Rp10.000 agar korban mau melakukan perbuatan terlarang tersebut.

“Ada 4 TKP dan rata-rata dilakukan di kamar mandi. Ppertama di kamar mandi rumah bukde, kedua ketiga di kamar mandi rumah nenek korban. Kemudian terakhir dalam kamar mandi masjid di Lamsel,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

57 tahun lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal