Miris, Bocah Perempuan 8 Tahun Berulang Kali Dicabuli Paman dalam Kamar Mandi

Nur Ichsan Yuniarto
Polda Lampung saat ekspos pelaku yang mencabuli keponakan perempuannya empat kali dalam mandi. (Foto: Humas Polri)

Hamid menerangkan, sudah ada enam saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait perkara kasus tersebut. Sementara tersangka kepada petugas mengaku baru melakukan pencabulan tersebut terhadap keponakannya saja.

“Masih pengembangan apakah ada korban lain. Kasus ini bisa terungkap karena korban mengadu kepada orang tuanya, sehingga melapor ke polisi,” ucapnya.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 Tahun.

“Minggu depan akan kami limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi untuk penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus koordinasi ke tahap II,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

57 tahun lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal