Miris! Suami di Bandarlampung Tega Jual Istri Berusia 16 Tahun Lewat MiChat

Ira Widyanti
Ilustrasi suami jual istri lewat MiChat untuk prostitusi online di Bandarlampung. (Foto: Ist)

Sementara korban mengaku uang Rp350.000 yang diterimanya setiap kali bertransaksi digunakan untuk membayar penginapan dan sisanya buat memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Rp100.000 bayar penginapan, Rp50.000 diberikan kepada pelaku BG, sisanya untuk kebutuhan sehari hari korban,” kata Kapolsek.

Selain pelaku, polisi turut menyita 2 unit handphone, selembar uang kertas pecahan Rp100.000, selembar uang kertas pecahan Rp20.000 dan sehelai pakaian perempuan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sepak Terjang Aiptu N Oknum Polisi Tegal Siksa Istri Siri, Terlibat Kasus Miras dan Wanita

57 tahun lalu

Jejak Keji Oknum Polisi Tegal Siksa Istri Siri, Dicekoki Narkoba hingga Disiram Air Keras

57 tahun lalu

Kasus Oknum Polisi Tegal Siksa Istri Siri, Bareskrim Periksa Kades hingga RT

57 tahun lalu

Kondisi Drop, Istri Siri Korban Penyekapan Oknum Polisi Tegal Dirawat di RSD Cirebon

57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi Siksa Istri Siri, Kapolres Tegal Kota: Diproses Pidana dan Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal