Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalani Pra-Rekonstruksi, Tersangka Mutilasi Ibu-Anak di Madiun Peragakan 48 Adegan
Advertisement . Scroll to see content

Dalih Khilaf, Tersangka Pembunuhan Istri Siri-Anak di Madiun Minta Maaf

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:03:00 WIB
Dalih Khilaf, Tersangka Pembunuhan Istri Siri-Anak di Madiun Minta Maaf
Dwi Bagus dikawal petugas Jatanras Polda Jawa Timur setelah ditangkap di rumah temannya di Jombang. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Dwi Bagus Martono, tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi sadis terhadap istri siri, Dini Hardiyanti (30), serta anak balitanya, Arshaka Ghafa (4), akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Tersangka berdalih aksi biadab yang dilakukannya merupakan bentuk kekhilafan semata.

Pernyataan permohonan maaf tersebut dilontarkan tersangka saat digelandang petugas kepolisian menuju mobil penyidik di Mapolda Jawa Timur, Surabaya. 

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan masyarakat. Saya khilaf atas apa yang saya perbuat," ucap Dwi Bagus Martono sembari menundukkan kepala di hadapan awak media, Rabu (28/10/2026). 

Tersangka mengaku berupaya melenyapkan jejak kejahatan dengan membakar jasad kedua korban, memotong serta memasukkan sisa bagian tubuh ke dalam mesin pencacah (chopper), hingga membuang abunya ke aliran sungai secara spontan karena rasa panik.

Terancam Hukuman Mati 

Meski tersangka telah menyampaikan permohonan maaf, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memastikan hal tersebut tidak mengurangi ancaman hukuman pidana bagi pelaku. 

Penyidik menjerat Dwi Bagus dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut