Modus Pacaran, Pemuda di Tulang Bawang Setubuhi Gadis 16 Tahun

Donald Karouw
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat ditangkap anggota Polres Tulang Bawang. (Foto: Polda NTB)

"Saat di dalam warung, pelaku mencabuli korban. Dalam keadaan diancam korban ketika itu hanya bisa pasrah,"  ujar Sandy, Jumat (9/7/2021).

Merasa tidak terima dengan perbuatan sang pacar, korban lalu melapor ke Mapolres Tulang Bawang dengan diantar langsung orang tuanya.

"Pelaku saat ini sudah kami tahan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

12 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

13 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

27 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

31 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal