Musnahkan Barang Bukti, Bea Cukai Bandarlampung Bakar 29 Juta Batang Rokok Ilegal 

Andres Afandi
Dirjen Bea Cukai Bandarlampung musnahkan barang bukti rokok ilegal (Andres Afandi/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 29 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandarlampung. Selain itu, ada 1.233 botol minuman keras (miras) yang juga dimusnahkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandarlampung Esti Wiyandari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan yakni hasil penindakan sejak Juli 2020 hingga Mei 2021.

"Ada 29,6 juta batang rokok ilegal yang kami musnahkan," Esti, Selasa (28/9/2021).

Esti menambahkan, untuk rokok yang dimusnahkan paling banyak produksi dari pulau jawa.

"Sebagian besar rokok ilegal produksi Jawa. Masuk melalui pos dan pelabuhan. Rokok itu tidak dilekati pita cukai. Kalau ada pita cukai, itu palsu," kata dia.

Esti melanjutkan, untuk miras pihaknya memusnahkan 1.233 botol miras mengandung etil alkohol ilegal dengan total nilai Rp159 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bea Cukai Bakar 255 Karung Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia

17 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Teluk Nibung

25 hari lalu

Terbongkar! 560.000 Batang Rokok Ilegal Diselundupkan lewat Jalur Laut ke Lombok

1 bulan lalu

Bea Cukai Amankan 413 Ton Beras dan Garam yang Diimpor dari India Senilai Rp7,8 Miliar

1 bulan lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal