Musnahkan Barang Bukti, Bea Cukai Bandarlampung Bakar 29 Juta Batang Rokok Ilegal 

Andres Afandi
Dirjen Bea Cukai Bandarlampung musnahkan barang bukti rokok ilegal (Andres Afandi/MNC Portal)

"Serta barang impor ilegal berupa barang elektronik, benih tanaman dan majalah pronografi bernilai Rp1,6 miliar," kata dia.

Lebih lanjut Esti mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp32,4 miliar. Sementara kerugian negara mencapai Rp21,3 miliar.

Atas penindakan ini, bea cukai Bandarlampung telah menindak lanjuti perkara sesuai dengan pelanggaran masing-masing dengan mengenakan sanksi berupa denda administrasi maupun sanksi pidana melalui proses penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

10 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

11 hari lalu

Kapal Pompong Tenggelam di Siak Riau, Pegawai Bea Cukai Tewas dan 3 Orang Hilang

24 hari lalu

Jaringan Internasional Produksi Vape Ganja di Bali Digerebek, 3 WNA Ditangkap

1 bulan lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal