Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Jadi Tersangka Zina, Tepergok Berduaan dengan Istri Orang

Ira Widyanti
Ilustrasi oknum anggota DPRD Lampung Barat jadi tersangka perzinahan usai tepergok berduaan dengan istri orang. (Foto : Antara)

LAMPUNG BARAT, iNews.id - Polisi menetapkan oknum anggota DPRDLampung Barat Suryadi sebagai tersangka atas kasus perzinahan. Dia dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, polisi juga menetapkan perempuan berinisial W yang berstatus istri pelapor sebagai tersangka. Dalam perkara ini, W dikenakan pasal serupa dengan oknum anggota dewan tersebut.

"Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi ada dua orang tersangka yakni oknum anggota dewan S (Suryadi) dan pasangan selingkuhnya W," ujar Juherdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024). 

Menurutnya, status tersangka ditetapkan usai pihaknya melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka setelah kami lakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Oknum Anggota Brimob Polda Sultra Dilaporkan Istri Dugaan Kasus Zina dan KDRT

12 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

12 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

22 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

25 hari lalu

Bersetubuh dengan Istri Orang lalu Direkam Jadi Alat Pemerasan, Pria di Tuban Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal