Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Jadi Tersangka Zina, Tepergok Berduaan dengan Istri Orang

Ira Widyanti
Ilustrasi oknum anggota DPRD Lampung Barat jadi tersangka perzinahan usai tepergok berduaan dengan istri orang. (Foto : Antara)

Meski Suryadi dan W sudah ditetapkan tersangka, keduanya tidak ditahan atas penerapan pasal itu.

Awal mula oknum anggota DPRD Lampung Digerebek saat berduaan dengan istri orang. Klik halaman selanjutnya untuk membaca artikel ini>>>

"Perkara tersebut ancamannya 9 bulan jadi tidak dapat dilakukan tindakan upaya paksa seperti penahanan. Namun jika putusan pengadilan harus masuk kurungan, maka tetap dilaksanakan," ucapnya.

Sebelumnya, oknum anggota DPRD Lampung Barat dari fraksi Partai Gerindra Suryadi digerebek warga saat sedang berduaan dengan perempuan yang bukan istrinya berinisial W. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, Selasa (2/1/2024). 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, keduanya diamankan warga atas dugaan tindak pidana perzinaan dan langsung diserahkan ke Polsek Sekincau. Suryadi merupakan anggota dewan di Lampung Barat, sedangkan W wiraswasta yang sudah memiliki suami.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bersetubuh dengan Istri Orang lalu Direkam Jadi Alat Pemerasan, Pria di Tuban Ditangkap

3 hari lalu

Viral Video Suami Gerebek Istri dengan Pria Selingkuhan di Kamar Kos, Keduanya Pegawai BPN

11 hari lalu

Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan

24 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

24 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal