Oknum Guru Boarding School di Lampung Ditangkap usai Cabuli 5 Santriwati

iNews TV
Oknum guru Borading School di Lampung Utara ditangkap polisi usai diduga mencabuli lima santriwati. (Foto: iNews TV)

Polisi menjerat tersangka IS dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan dan perlindungan ketat terhadap anak di lingkungan lembaga pendidikan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tega! Marbot Masjid di Lampung Cabuli Gadis Disabilitas 5 Kali di Gudang

8 hari lalu

Remaja di Tegal Dihajar Massa usai Cabuli Bocah Perempuan 5 Tahun, Evakuasi Mencekam!

20 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

22 hari lalu

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Kembali Dipenjara

22 hari lalu

Eks Pimpinan Ponpes Lombok Tengah Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal