Oknum Pegawai BPBD Lampung Utara Ditangkap Polisi saat Nyabu bersama 2 Adiknya

Jimi Irawan
Ilustrasi barang bukti berupa sabu-sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Ketiga masih menjalani proses penyidikan. Kita akan jerat tersangka dengan pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kasat.

Untuk diketahui, pada Senin (4/7/2022) Polres Lampung Utara menangkap MT (40), oknum PNS BPBD Lampung Utara karena ditengarai pengedar sabu.

Dari tangan tersangka yang merupakan resedivis kasus serupa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu siap edar, dan beberapa timbangan digital.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba

8 hari lalu

Kondisi Terkini Banjir Bandang Terjang Padang, Waspadai Banjir Susulan

12 hari lalu

Pimpin Polda Jateng, Gebrakan Roy Hardi: Sikat Kejahatan hingga Respons Cepat

12 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

26 hari lalu

Api Hanguskan 4 Hektare Hutan di Kawasan Gunung Merapi Magelang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal