Oknum Pegawai BPBD Lampung Utara Ditangkap Polisi saat Nyabu bersama 2 Adiknya

Jimi Irawan
Ilustrasi barang bukti berupa sabu-sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Ketiga masih menjalani proses penyidikan. Kita akan jerat tersangka dengan pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kasat.

Untuk diketahui, pada Senin (4/7/2022) Polres Lampung Utara menangkap MT (40), oknum PNS BPBD Lampung Utara karena ditengarai pengedar sabu.

Dari tangan tersangka yang merupakan resedivis kasus serupa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu siap edar, dan beberapa timbangan digital.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 jam lalu

Hilang 4 Hari, Pegawai Koperasi di Lampung Utara Ditemukan Tewas di Kebun Singkong

2 hari lalu

Terjebak Macet 3 Km, Sopir Keluhkan Pungli Perbaikan Jalan di Jalinsum Lampung

17 hari lalu

Pria Ditemukan Tewas Terjepit Batu Pemecah Ombak Pantai Purnama

18 hari lalu

Banjir Rendam 3 Kecamatan di Padang, Sejumlah Kendaraan Hanyut dan Warga Dievakuasi

22 hari lalu

Karhutla di Kalteng Meluas, BNPB Tambah Helikopter Water Bombing Percepat Pemadaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal