Pabrik Pupuk Ilegal di Lampung Selatan Digerebek Polisi, 45 Ton Barang Bukti Disita

Yuswantoro
Polres Lampung Selatan menggerebek pabrik pupuk ilegal dan mengamankan 45 ton pupuk palsu. (Foto : MPI/Yuswantoro)

"Identitas kedua pelaku berinisial FR(24) warga Desa Sukajaya Lempasing, Pesawaran dan AC (44) warga Kelurahan Kalang Sari, Karawang, Jawa Barat. Satu lagi AS masih dalam pengejaran," katanya. 

Dalam pengungkapan kasus ini, total barang bukti yang berhasil diamankan 45 ton pupuk palsu, 1 unit truk, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan-bahan pembuat pupuk palsu. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Massa Gerebek Rumah Kontrakan Oknum Polisi di Karawang, Kasus Apa?

3 hari lalu

Gudang Penyimpanan Plastik di Karawang Terbakar Hebat

5 hari lalu

Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu Viral, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

14 hari lalu

Kronologi Pikap Angkut 7 Santri Tabrak Rumah di Lampung Selatan Tewaskan 2 Orang

15 hari lalu

Pikap Angkut 7 Santri Tabrak Rumah di Lampung Selatan, 2 Orang Tewas 5 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal