Pabrik Pupuk Ilegal di Lampung Selatan Digerebek Polisi, 45 Ton Barang Bukti Disita

Yuswantoro
Polres Lampung Selatan menggerebek pabrik pupuk ilegal dan mengamankan 45 ton pupuk palsu. (Foto : MPI/Yuswantoro)

"Identitas kedua pelaku berinisial FR(24) warga Desa Sukajaya Lempasing, Pesawaran dan AC (44) warga Kelurahan Kalang Sari, Karawang, Jawa Barat. Satu lagi AS masih dalam pengejaran," katanya. 

Dalam pengungkapan kasus ini, total barang bukti yang berhasil diamankan 45 ton pupuk palsu, 1 unit truk, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan-bahan pembuat pupuk palsu. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

12 hari lalu

Kebakaran Hebat di Bojonegoro, Gudang Pengeringan Tembakau Hangus Dilalap Api

12 hari lalu

Kebakaran Gudang Kawasan Industri Delta Silicon 3 Cikarang, Hydrant Sempat Macet

15 hari lalu

Gudang Pengolahan Barang Bekas di Nganjuk Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

20 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal