Panen Singkong Milik Tetangga, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Barang bukti pencurian singkong di Lampung Tengah (Istimewa)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang pria di Lampung Tengah berinisial TYN (42) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena memanen singkong milik tetangganya berinisial S (53).

Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mengatakan, pelaku merupakan warga Dusun I, Kampung Sri Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

"Dia memanen tanaman singkong di Areal peladangan Dusun III  Kampung Bumi Nabung Ilir, Lampung Tengah," kata Eko, Kamis (4/3/2021).

Eko menambahkan, pelaku ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Rumbia. Laporan itu tertuang dalam Nomor Laporan: LP / 58-B / II / 2021 / Polda Lpg  / Res Lam-Teng / Sek.Rumbia. tanggal 24 Februari 2021.

"Awalnya korban tidak mengetahui tanaman singkong sudah dipanen oleh pelaku," kata Eko.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pencurian Motor di Bangkalan Berujung Kejar-kejaran, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

3 hari lalu

Sempat Melawan dan Dihalangi Keluarga, Pencuri Aksesori Tower Ditangkap di Makassar

3 hari lalu

Kepergok Bobol Apotek, Pria di Cilacap Sembunyi di Kamar Mandi hingga Nyaris Diamuk Warga

9 hari lalu

Sempat Viral, Perempuan Curi Uang Keluarga Pasien di RSUD Soegiri Ditangkap

9 hari lalu

8 Baterai Alat Pemantau Gunung Anak Krakatau Dicuri, Sensor Aktivitas Lumpuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal