Panen Singkong Milik Tetangga, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Barang bukti pencurian singkong di Lampung Tengah (Istimewa)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang pria di Lampung Tengah berinisial TYN (42) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena memanen singkong milik tetangganya berinisial S (53).

Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mengatakan, pelaku merupakan warga Dusun I, Kampung Sri Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

"Dia memanen tanaman singkong di Areal peladangan Dusun III  Kampung Bumi Nabung Ilir, Lampung Tengah," kata Eko, Kamis (4/3/2021).

Eko menambahkan, pelaku ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Rumbia. Laporan itu tertuang dalam Nomor Laporan: LP / 58-B / II / 2021 / Polda Lpg  / Res Lam-Teng / Sek.Rumbia. tanggal 24 Februari 2021.

"Awalnya korban tidak mengetahui tanaman singkong sudah dipanen oleh pelaku," kata Eko.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

3 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

4 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

6 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

11 hari lalu

Sengketa Lahan Memanas, Mess Karyawan dan Fasilitas PT BSA di Lampung Tengah Dibakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal