Pelaku TPPO yang Ditangkap di Lampung Sewa Rumah Penampungan seharga Rp20 Juta di Bogor

Ira Widyanti
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung (Andres Afandi/MNC Portal Indonesia)

BANDARLAMPUNG, iNews.id -Polda Lampung terus melakukan pendalaman terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 korban asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Tak hanya di Lampung, pengembangan juga dilakukan hingga ke Bogor, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku DW (29)  menyewa rumah penampungan di Bogor dengan harga Rp20 juta.

"Termasuk rumah (penampungan) di Bogor sudah kita lidik," kata Reynold, Selasa (20/6/2023).

Hasil penyelidikan sementara, kata Reynold, rumah penampungan seluas 2.000 meter berada di Kampung Bolang Rt/Rw 003/005 Desa Tajur, Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.

"DW ini mengaku sudah menyewa rumah tersebut mulai bulan Februari 2023," kata Reynold.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Cegat Pengendara di Bogor, Sejumlah Mata Elang Dikeroyok Warga

5 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Salon Garut, Janda 2 Anak Diduga Dipaksa Layani 5 Pria Sehari

9 hari lalu

Jajakan Anak di Bawah Umur via Aplikasi Kencan, 2 Muncikari di Cianjur Ditangkap

9 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

10 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal