Pelaku TPPO yang Ditangkap di Lampung Sewa Rumah Penampungan seharga Rp20 Juta di Bogor

Ira Widyanti
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung (Andres Afandi/MNC Portal Indonesia)

BANDARLAMPUNG, iNews.id -Polda Lampung terus melakukan pendalaman terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 korban asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Tak hanya di Lampung, pengembangan juga dilakukan hingga ke Bogor, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku DW (29)  menyewa rumah penampungan di Bogor dengan harga Rp20 juta.

"Termasuk rumah (penampungan) di Bogor sudah kita lidik," kata Reynold, Selasa (20/6/2023).

Hasil penyelidikan sementara, kata Reynold, rumah penampungan seluas 2.000 meter berada di Kampung Bolang Rt/Rw 003/005 Desa Tajur, Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.

"DW ini mengaku sudah menyewa rumah tersebut mulai bulan Februari 2023," kata Reynold.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan terkait Kasus Rekrutmen Honorer Rp7,38 Miliar

2 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

2 hari lalu

BCA Expo 2026: Cari Rumah, Kendaraan dan Kebutuhan di Sini!

3 hari lalu

Antre Solar 2 Hari 2 Malam, Sopir Truk di Lampung Menginap di Kabin

4 hari lalu

Komplotan Begal Sadis di Lampung Ditangkap Saat Sembunyi di Kontrakan Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal