Pembayaran Denda 2 Perkara Korupsi, Kejari Bandarlampung Terima Rp700 Juta

Ira Widyanti
Kejari Bandarlampung menerima uang Rp700 juta. Uang tersebut sebagai pembayaran denda dari dua perkara korupsi. (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima uang sebesar Rp700 juta. Uang tersebut sebagai pembayaran denda dari dua perkara korupsi.

Pertama dari perkara korupsi Benih Jagung dengan terpidana mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Edi Yanto sebesar Rp500 juta dan yang kedua dari rekanan Sulaiman pada perkara land clearing Bandara Raden Inten II sejumlah Rp200 juta.

"Total Rp700 juta dari dua perkara kami terima hari ini dan sudah disetorkan ke Bank, kami mengapresiasi langkah dan niat untuk membayar denda," kata Kajari Bandarlampung Helmi Hasan, Rabu (8/2/2023). 

Helmi menambahkan, untuk uang pengganti kerugian negara dari perkara benih jagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejari Bandarlampung telah menyita gudang beras dan rumah milik Imam Mashuri pada 2022 lalu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

5 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

14 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

2 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal