Pembayaran Denda 2 Perkara Korupsi, Kejari Bandarlampung Terima Rp700 Juta

Ira Widyanti
Kejari Bandarlampung menerima uang Rp700 juta. Uang tersebut sebagai pembayaran denda dari dua perkara korupsi. (Ira Widyanti/MNC Portal)

Sementara untuk pengganti kerugian negara dari perkara land clearing, Kejari Bandarlampung telah menyita tanah milik Sulaiman beberapa hari yang lalu.

Edi Yanto telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara, Imam Mashuri divonis 7 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 subsider dua bulan penjara. Imam juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 7.570.291.052,58.

Selanjutnya di tingkat Kasasi Sulaiman divonis empat tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair empat bulan penjara.

Kemudian Sulaiman juga dipidana membayar uang Pengganti sebesar Rp. 3.083.450.427. Apabila satu bulan setelah inkraht tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

5 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

14 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

2 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal