Pembobol Rumah Kosong di Bandarlampung Ditangkap Polisi, Modusnya Pura-Pura Bertamu

Ira Widyanti
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

"Pelaku mencongkel lemari menggunakan alat berupa obeng yang dia bawa, setelah lemari terbuka, pelaku mengambil barang berharga milik korban," kata Dennis. 

Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan barang berharga berupa satu laptop merek Acer, satu ponsel Oppo, satu gelang emas, satu cincin emas, uang tunai Rp300.000 dan satu televisi LED. 

"Setelah itu barang berharga itu dijual untuk membayar kontrakan, dan biaya hidup sehari-hari di Jakarta," katanya.

Dennis menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku RF dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

4 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

4 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

9 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

10 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal