Pengakuan Komika Lampung Aulia Rakhman ke Polisi soal Materi Diduga Hina Nabi

Ira Widyanti
Komika Lampung Aulia Rakhman tersangka kasus penistaan agama mengaku hanya spontanitas. (Foto: MPI)

Umi menambahkan, dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan 1 unit rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit 10 detik dengan alamat link www.youtube.com/watch dengan judul desak Anies Baswedan.

"Saat ini dua barang bukti tersebut telah dikirimkan ke laboratorium forensik untuk diteliti dan dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Sebelumnya, Komika Aulia Rakhman (33 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. 

Aulia Rakhman diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara 'Desak Anies' di Kafe Kopi Bento, Kamis (7/12/2023).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
27 hari lalu

Tongkat Komando Berganti, AKBP Raswidiati Anggraini Jabat Kapolres Lampung Utara

2 bulan lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

2 bulan lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

3 bulan lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

3 bulan lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal