Pengakuan Komika Lampung Aulia Rakhman ke Polisi soal Materi Diduga Hina Nabi

Ira Widyanti
Komika Lampung Aulia Rakhman tersangka kasus penistaan agama mengaku hanya spontanitas. (Foto: MPI)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Polda Lampung mengungkap alasan komika Aula Rakhman tersangka penistaan agama dalam materi stand up comedy-nya yang diduga menghina Nabi Muhammad. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, dalam pemeriksaan, Komika Aulia Rakhman beralasan spontanitas ketika membawakan materi nama Nabi saat stand up comedy dalam acara desak Anies Baswedan, Kamis (7/12/2023). 

"Alasan tersangka AR membawakan materi itu katanya spontan saja. Itu tidak direncanakan, jadi materi itu spontanitas," ujar Umi, Senin (11/12/2023).

Umi mengatakan, polisi telah meminta keterangan tujuh saksi dan lima saksi ahli terkait kasus tersebut. "Tujuh saksi dan lima saksi ahli sudah kita mintai keterangan dalam perkara ini," ujar Umi. 

Dia mengungkapkan, lima saksi ahli yang dimintai keterangan, yaitu di bidang bahasa Indonesia yang didatangkan langsung dari Jakarta yaitu Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud.

Kemudian, saksi ahli agama dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), saksi IT dari Puslabfor serta saksi pidana dari Universitas Lampung (Unila). 

Menurutnya, Ditreskrimum Polda Lampung tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.

"Pada saat kemarin dilakukan pemeriksaan, tersangka AR ini didampingi oleh kakak kandungnya. Penyidik telah memberikan kesempatan kepada AR apabila akan didampingi oleh pengacara, kami silakan," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

15 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

22 hari lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Kaki Gunung Seminung Lampung Barat

23 hari lalu

Polda Lampung Tangkap 529 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 85 Kg Sabu senilai Rp158 Miliar 

29 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal