Pinjol Akan Diberantas, Polda Lampung Minta Warga Melapor Bila Terjerat

Antara
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Foto: Antara/HO-Polda Lampung)

"Praktik pinjol bukan membantu rakyat kecil dalam rangka mengembangkan usahanya, namun sebaliknya justru mencekik leher masyarakat," ucapnya.

Pandra menambahkan, akan segera menertibkan perusahaan sejenis yang menawarkan jasa pinjaman uang secara ilegal. Dia juga minta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan perusahaan pinjol ilegal agar segera melaporkan kepada pihak polisi terdekat melalui Bhabinkamtibmas, Polsek dan Polres setempat.

"Jangan terlalu percaya terhadap pinjol. Jika membutuhkan uang, lakukan mekanisme yang ada di lembaga keuangan resmi seperti bank, koperasi, dan lain sebagainya," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Edukasi Keuangan Keluarga, Bupati Landak Ingatkan Emak-emak Waspada Pinjol Ilegal

1 bulan lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

1 bulan lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

2 bulan lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

2 bulan lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal