Polda Lampung Bongkar Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan, Negara Rugi Rp60 Miliar

Antara
Polda Lampung menggelar konfrensi pers dugaan korupsi pembangunan jalan (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrkrimsus) Polda Lampung membongkar dugaan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan rekonstruksi. Proyek rekonstruksi itu diduga merugikan negara Rp60 miliar.

"Ada potensi kerugian negara sekitar Rp60 miliar hingga Rp65 miliar dari proyek tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro, Selasa (13/4/2021).

Mestron menambahkan, proyek pembangunan itu berada di Jalan Ir. Sutami-Sribawono. Dalam pengerjaannya, rekonstruksi jalan itu dari dana APBN TA 2018-2019 senilai Rp147 miliar dan dikerjakan PT URM.

Untuk menilai jumlah pasti kerugian negara, kata dia, Polda Lampung masih menunggu audit BPK Perwakilan Lampung.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

57 tahun lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal