Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 97,6 Kilogram Sabu dalam Bungkus Teh China

Andres Afandi
Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 97,6 kilogram sabu dalam bungkus teh China. (Foto: iNews/Andres Afandi)

Kedua pelaku mengaku mendapat perintah mengirimkan sabu itu dari narapidana di Lapas Kelas IA Jawa Timur inisial MS. Keduanya dijanjikan upah Rp200 juta untuk menjalankan tugasnya.

"Kami akan terus melakukan pengembangan jaringan lintas provinsi ini," tuturnya.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika dengan jeratan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

9 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

10 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

14 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

14 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal