Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 97,6 Kilogram Sabu dalam Bungkus Teh China

Andres Afandi
Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 97,6 kilogram sabu dalam bungkus teh China. (Foto: iNews/Andres Afandi)

Kedua pelaku mengaku mendapat perintah mengirimkan sabu itu dari narapidana di Lapas Kelas IA Jawa Timur inisial MS. Keduanya dijanjikan upah Rp200 juta untuk menjalankan tugasnya.

"Kami akan terus melakukan pengembangan jaringan lintas provinsi ini," tuturnya.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika dengan jeratan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Komplotan Begal Sadis di Lampung Ditangkap Saat Sembunyi di Kontrakan Tangerang

3 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

8 hari lalu

Polda Lampung Perkuat Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Kapal Patroli Dikerahkan

15 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

17 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal