Polda Lampung Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang, 9 Korban Terselamatkan

Antara
Dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangkap Polda Lampung. Rabu, (9/3/2022). (ANTARA/HO-Damiri)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Lampung, Ponorogo, Jakarta dan Singapura. Dalam perkara ini, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap Ditreskrimum berinisial SPA (48) dan LW (31).

"Mereka ditangkap saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Kota Bandarlampung," ujarnya, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, pengungkapan kasus kedua tersangka TPPO tersebut bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia yang diperingati pada tanggal 8 Maret 2022.

"Kasus TPPO ini menyangkut perempuan dan anak-anak. Selain itu juga bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Kaki Gunung Seminung Lampung Barat

3 hari lalu

Polda Lampung Tangkap 529 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 85 Kg Sabu senilai Rp158 Miliar 

7 hari lalu

Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup Tayang di TV Mana? Cek Jadwalnya

10 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

10 hari lalu

Sosok AKBP Heti Patmawati Perwira Polda Lampung Raih Penghargaan Polwan Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal