Polda Lampung Tetapkan ASN dan Kontraktor sebagai Tersangka Korupsi Perbaikan Jalan

Ira Widyanti
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo (Foto : MPI/ira widyanti)

"Iya benar, Praperadilan perkara (korupsi) itu sudah ditolak Pengadilan Negeri Kotabumi," kata Donny, Kamis (16/3/2023).

Donny melanjutkan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menetapkan dua tersangka dari unsur ASN dan pihak swasta selaku kontraktor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Kuasa Hukum kedua tersangka, Karjuli Ali membenarkan penetapan tersangka. Menurut Karjuli, pihaknya juga telah mencoba mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik untuk kedua kliennya.

"Iya benar, kami ikuti saja prosesnya. Kami juga sudah ajukan penangguhan penahanan, namun masih menunggu dari pihak penyidik," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
18 hari lalu

Geruduk Kantor Bupati Asahan, Aksi Demo Warga Protes Jalan Rusak Ricuh

28 hari lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

31 hari lalu

Sadis! Pria Lansia di Lampung Bacok Tetangga, 3 Orang Terluka

1 bulan lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

2 bulan lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal