Polisi Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Lampung Timur, 1 Pelaku Ditangkap

Ira Widyanti
Jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan 56.600 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. (Ira Widtyanti/MNC Portal)

Selain 56.800 bungkus rokok tanpa cukai, lanjut Rizal, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan truk beserta STNK dan kartu uji berkala kendaraan, 1 buah tas tangan hitam, dan 1 unit handphone 

"Saat ini seluruhnya kita serahkan langsung kepada Kepala Bea dan Cukai KPPBC TMP B Bandarlampung untuk proses lebih lanjut," jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 54 Juncto Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kronologi Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga gegara Undangan Hajatan, Sempat Cekcok

57 tahun lalu

Gegara Tak Sebarkan Undangan Hajatan, Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga

57 tahun lalu

Kapal Nelayan Cirebon Tenggelam di Perairan Lampung Timur, 1 Tewas dan Nakhoda Hilang

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal