Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung Kompol M Budhi Setyadi mengatakan, pihaknya masih mengejar rekan tersangka yang sudah dikantongi indentitasnya.
"Dia mengambil barang dari Hendra (DPO), makanya kemarin kami geledah rumah DPO," tuturnya.
Budhi menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M Solehan merupakan residivis pada kasus yang sama.
"Tersangka ditangkap saat akan menjual di warung sekitar Kampung Ampai berikut barang buktinya," ucapnya.
Adapun modus tersangka, para pembeli yang merupakan langganan akan datang ke warung tempat tersangka nongkrong sambil ngopi.