Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro Lampung

Puteranegara Batubara
Kondisi Kantor Polsek Candipuro di Kabupaten Lampung Selatan yang dibakar massa. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi resmi menetapkan delapan tersangka pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan. Kedelapan orang yang jadi tersangka itu sebelumnya sudah ditangkap.

"Untuk statusnya sudah tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Iedwan Mahfi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Iedwan menambahkan, saat ini baru delapan orang yang dijadikan tersangka terkait dengan peristiwa itu. Namun, dia tak merinci secara pasti apa saja peran dari delapan orang tersangka itu.

"Masih yang kemarin. Nanti kalau sudah update saya kasih tahu. (Saat ini) masih dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Enrico Donald Sidauruk menyebut, para tersangka dijerat dengan pasal terkait pengrusakan fasilitas umum.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

8 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

8 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

13 hari lalu

Tragis! Nelayan di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Tenggelam Diduga Terlilit Jaring Ikan

21 hari lalu

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III, Penumpang Penyeberangan Selat Sunda Cemas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal