Polres Lampung Timur Bongkar Penimbunan Solar di Rumah Kosong, 1 Pelaku Ditangkap

Antara
Penimbunan bbm solar (Antara)

Zaky menambahkan setelah dikembangkan pelaku FK dalam melakukan kegiatan nya bukan pihak dari depot atau penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM yang disubsidi oleh pemerintah. 

"Pelaku FK ini dalam melakukan kegiatannya tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu FK kami amankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 40 paragraf 5 bagian ke empat bab III UU RI no.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

17 hari lalu

Pemilik Bengkel di Lampung Sodomi 3 Anak Tetangga Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Pelaku

1 bulan lalu

Kronologi Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga gegara Undangan Hajatan, Sempat Cekcok

1 bulan lalu

Gegara Tak Sebarkan Undangan Hajatan, Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga

2 bulan lalu

Kapal Nelayan Cirebon Tenggelam di Perairan Lampung Timur, 1 Tewas dan Nakhoda Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal