Polres Lampung Utara Ungkap Penipuan Biro Umrah, Pemilik Travel Jadi Tersangka

iNews
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama. (Foto: iNews).

"Ada 10 laporan polisi, 2 di Polda Lampung, 3 di Polresta Bandar Lampung, 2 di Polres Lampung Utara, 2 di Polres Metro, 1 di Polres Way Kanan, 1 Way Kanan," ujar AKP Apfryyadi  

Namun, tiket perjalanan, fasilitas ibadah, hingga jadwal keberangkatan tidak pernah diberikan. Bahkan, uang para korban juga tidak dikembalikan.  

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 bulan lalu

KPK Kembali Dalami Pertemuan Mantan Bendahara Amphuri dengan Yaqut

2 hari lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

19 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

24 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

24 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal