Polres Lampung Utara Ungkap Penipuan Biro Umrah, Pemilik Travel Jadi Tersangka

iNews
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama. (Foto: iNews).

"Ada 10 laporan polisi, 2 di Polda Lampung, 3 di Polresta Bandar Lampung, 2 di Polres Lampung Utara, 2 di Polres Metro, 1 di Polres Way Kanan, 1 Way Kanan," ujar AKP Apfryyadi  

Namun, tiket perjalanan, fasilitas ibadah, hingga jadwal keberangkatan tidak pernah diberikan. Bahkan, uang para korban juga tidak dikembalikan.  

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 bulan lalu

KPK Kembali Dalami Pertemuan Mantan Bendahara Amphuri dengan Yaqut

5 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

7 hari lalu

Calon Jemaah Umrah Laporkan PT Annisa ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp120 Miliar

12 hari lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

18 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal