PPKM Skala Mikro, Pemkot Bandarlampung Minta Pengusaha Kafe Perketat Prokes

Antara
Ilustrasi Kafe yang disegel Satpol PP karena melanggar. (Foto: iNews/Sholahudin)

Suhardi melanjutkan, razia prokes Selasa (20/4/2021), Tim Satgasmenutup sementara Kafe Marley yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjungkarang Timur karena tidak mengindahkan prokes.

"Kami ambil tindakan tegas ke kafe itu sebab beberapa kali peringatan baik tertulis maupun lisan terkait prokes tidak diindahkan," kata dia.

Suhardi menegaskan bahwa kafe tersebut akan disegel sementara hingga pemilik usaha dapat membenahi dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dalam hal ini terkait jumlah pengunjung yang datang ke tempat itu.

Suhardi berharap semua pelaku usaha dapat mengatur jumlah pengunjung serta tempat duduknya, sehingga tidak akan jadi masalah apabila mereka menerapkan itu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

11 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

11 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

12 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

27 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal