Pria di Lampung Lecehkan Istri Tetangga saat Tidur, Suami Lagi Pergi Dagang

Ira Widyanti
Pria di Tulang Bawang, Lampung yang lecehkan istri tetangga saat ditangkap polisi. (Foto: Ist)

Sunaryo mengungkapkan, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika berteriak. Setelah itu dia leluasa melecehkan korban.

"Setelah selesai melakukan aksi tak terpujinya, pelaku kembali mengancam korban kemudian pergi," ucapnya. 

Seusai kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandarlampung. 

"Saat sedang di jalan hendak pulang ke rumahnya di Menggala, pelaku kami tangkap," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.

Kemudia dijerat juga dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan. Ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 jam lalu

Demo Usut Dugaan Pelecehan Wabup Sumedang Ricuh, Pagar Gedung DPRD Roboh

4 hari lalu

Heboh Dugaan Pelecehan Sekretaris Wabup Sumedang, Gubernur Jabar Perintahkan Investigasi

10 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

13 hari lalu

Tak Tahu Balas Budi, Pria di Kukar Coba Perkosa Wanita yang Beri Tumpangan dan Makan

14 hari lalu

Dengar Teriakan Perempuan, Warga Tangkap Oknum Polisi di Bulukumba dalam Kamar Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal