Promosikan Judi Online, Mahasiswi Cantik di Tulang Bawang Lampung Ditangkap

Ira Widyanti
Mahasiswi di Tulang Bawang, Lampung yang ditangkap polisi karena mempromosikan judi online. (Foto: Ist)

"Pelaku ini mempromosikan dan mengiklankan situs judi online di akun media sosial Instagram pribadi miliknya," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp750.000 selama 20 hari sekali.

"Uang itu diterima pelaku melalui akun Dana miliknya. Pelaku juga mengaku mendapat link situs judi online dari sebuah grup WhatsApp," ucapnya. 

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Tulang Bawang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. 

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku diancam 10 tahun pidana penjara dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

57 tahun lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

57 tahun lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

57 tahun lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal