Promosikan Judi Online, Mahasiswi Cantik di Tulang Bawang Lampung Ditangkap

Ira Widyanti
Mahasiswi di Tulang Bawang, Lampung yang ditangkap polisi karena mempromosikan judi online. (Foto: Ist)

"Pelaku ini mempromosikan dan mengiklankan situs judi online di akun media sosial Instagram pribadi miliknya," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp750.000 selama 20 hari sekali.

"Uang itu diterima pelaku melalui akun Dana miliknya. Pelaku juga mengaku mendapat link situs judi online dari sebuah grup WhatsApp," ucapnya. 

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Tulang Bawang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. 

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku diancam 10 tahun pidana penjara dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
24 hari lalu

Soroti Judi Online dan Pinjol, Diskominfo Tegal Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga 

5 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

11 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

14 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

16 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal