Punya Senpi Ilegal dan Coba Bunuh Rekan, Pria Ini Ditangkap Polairud Polda Lampung

Yuswantoro
Dit Polairud Polda Lampung saat ekspos kasus kepemilikan senpi ilegal dan percobaan pembunuhan. (Foto : MPI/Rus Akbar)

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin perahu speed lidah merek Yamaha 40 PK, sepucuk senjata api rakitan warna chroom dengan gagang dilapisi lakban hitam dan sebutir peluru kaliber 5,56 MM.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.

"Soal kepemilikan senpi ilegal, pelaku dapat diancam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, tindak kejahatan khususnya yang menggunakan senpi ilegal harus ditekan.

"Kami berharap jika warga melihat atau mendengar ada yang memiliki senpi ilegal, segera laporkan polisi terdekat dan akan segera kami tindak lanjuti," kata Pandra.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Senjata Api dan Amunisi Ilegal Diduga Dipasok untuk KKB Papua

57 tahun lalu

Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua

57 tahun lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

57 tahun lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal